Masa Depan Profesional Pasar Modal di Indonesia

Profesional Pasar Modal Indonesia

Para profesional pasar modal di Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas mereka. Namun demikian, ada banyak peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para profesional pasar modal di Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi masa depan yang cerah. Peluang tersebut antara lain adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat, mengembangkan produk investasi yang inovatif, dan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah akses pasar modal bagi investor ritel.

Pada sektor keuangan, Pemerintah sendiri resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 (UU No.4/2023) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Omnibus Law versi sektor keuangan ini akan mengubah banyak hal, termasuk bagaimana masa depan sumber daya manusia (SDM) pada sektor yang “elit” ini.

Terdapat 341 pasal yang tentunya butuh kajian lebih lanjut dari para ahli hukum. Yang perlu menjadi perhatian adalah pada bagaimana “nasib” para profesional di sektor keuangan. Pada pasal 1 poin 45, 46, 47, dan 48 terdapat pendefisinian Profesi Sektor Keuangan, Pelaku Profesi Sektor Keuangan, Profesi Penunjang Sektor Keuangan, dan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan. Kalau kita baca seluruh isi UU No.4/2023, ternyata banyak sekali kata profesi muncul pada berbagai bidang di sektor keuangan.

Profesi Pasar Modal

Menarik untuk kemudian tertulis pada Bagian Kedua UU No.4/2023 yang secara spesifik mengatur Profesi Sektor Keuangan, mulai pasal 254 hingga 265. Tertulis pada Pasal 259 Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang terdiri dari akuntan publik, akuntan berpraktik, aktuaris, penilai publik, konsultan pajak, notaris, konsultan hukum, dan ahli syariah jasa keuangan. Sementara di Pasal 260 tertulis juga Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang terdiri dari wakil perantara pedagang efek, wakil penjamin emisi efek, wakil manajer investasi, wakil agen penjual efek reksa dana, ahli syariah pasar modal, dan tresuri dealer. Kemudian untuk profesi yang belum tertulis di atas akan diatur oleh kementerian, lembaga, atau otoritas pembina melalui peraturan yang diterbitkan kemudian, dan pengawas profesi terkait.

Bagaimana dengan Profesional di Pasar Modal Indonesia?

Kalau dilihat pada klasifikasi profesi di sektor keuangan di atas ternyata cukup banyak yang belum disentuh. Untuk Pasal Modal sejak tahun 2019 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 233 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)  Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal. Dalam SKKNI tersebut empat fungsi utama, yaitu Mengelola Penjaminan Emisi Efek, Melakukan Kegiatan Perantara Pedagang Efek, Mengelola Pengendalian Kegiatan Pasar Modal, serta Mengelola Investasi Nasabah Secara Kolektif dan Secara Individual.

Dengan hanya empat fungsi utama, perlu kiranya Otoritas atau Asosiasi Profesi Terkait menyelaraskan profesi-profesi yang sudah eksis maupun potensial muncul di Industri Jasa Keuangan. Misalnya untuk profesi analis, sudah lebih dari 1.000 Analis Efek dan Analis Teknikal tersertifikasi namun belum masuk dalam kelompok fungsi utama. Demikian pula untuk profesi Kepatuhan dan Manajemen Risiko, perlu ada penajaman peran karena sudah selaras dengan tuntutan global akan implementasi Governance, Risk, and Compliance (GRC).

“Jadi tanpa bermaksud menggurui, Perlu sinergi antara Otoritas, Asosiasi Profesi, dan Pengusaha untuk menghasilkan standar kompetensi profesi di pasar modal, yang diterima secara luas oleh dunia usaha di Indonesia”, Deden Wahyudiyanto.

Bagikan Artikel
Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

error: Alert: Content selection is disabled!!