Proses Sertifikasi
7.1
Pencabutan dan Pembekuan Sertifikat
Apabila pemegang sertifikat tidak dapat memenuhi atau melanggar kewajiban pemegang sertifikat, maka LSP PMI berhak memberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat.
7.1.1
LSP PMI dapat melakukan pembekuan sertifikat berdasarkan permintaan dari Asosiasi, perusahaan efek, atau Otoritas Pengawas yang berwenang, terkait dugaan pelanggaran pemegang sertifikat atas kewajiban pemegang sertifikat.
7.1.2
LSP PMI dapat melakukan pencabutan sertifikat berdasarkan permintaan dari Asosiasi, perusahaan efek, atau Otoritas Pengawas yang berwenang, apabila pemegang sertifikat terbukti melakukan pelanggaran atas kewajiban pemegang sertifikat.
7.2
Pemeliharaan Sertifikat
LSP PMI akan melakukan surveilan berkala terhadap seluruh pemegang sertifikat.
7.3
Proses Sertifikasi Ulang
7.3.1
LSP PMI menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk proses sertifikasi ulang yang telah habis masa berlakunya sertifikat.
7.3.2
LSP PMI akan menjamin selama proses sertifikasi ulang, proses tersebut memastikan kompetensi dan pemegang sertifikat masih mematuhi persyaratan skema sertifikasi terkini.
7.4
Penggunaan Sertifikat
LSP PMI akan mengatur dan mendokumentasikan persyaratan penggunaan logo atau penanda sertifikasi kompetensi.
7.5
Banding
LSP PMI akan menetapkan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, obyektif, tidak berpihak, dan tepat waktu, serta banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.