Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)

5.0

Rp1.500.000

or 3 payments of Rp500.000 with

5 Unit Kompetensi
Certificate
5 Kuis
- Jam
Professional
Indonesia

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)

5.0

Rp1.500.000

or 3 payments of Rp500.000 with

5 Unit Kompetensi
Certificate
5 Kuis
- Jam
Professional
Indonesia

Course Detail

Deskripsi

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) merupakan sertifikasi okupasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktivitas penunjang jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun bidang pasar modal dan surat keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP 17/D.02/2019 tentang penetapan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang Pasar Modal.

 

Berikut tujuan pembelajaran yang harus kita capai pada pelatihan ini:

  1. Peserta mampu menganalisis efek secara tepat.
  2. Peserta mampu melakukan keperantaraan efek secara tepat.
  3. Peserta mampu melakukan perdagangan efek secara tepat.
  4. Peserta mampu melakukan pemasaran produk dan jasa pengelolaan investasi
  5. Peserta mampu memberikan jasa penasehat investasi secara tepat.
Modul

Dalam mengikuti pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:

1. Menganalisis Efek

2. Melakukan Keperantaraan Efek

3. Melakukan Perdagangan Efek

4. Melakukan Pemasaran Produk dan Jasa Pengelolaan Investasi

5. Memberikan Jasa Penasehat Investasi

Fasilitator
Metode Pembelajaran

Pada pelatihan untuk sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) ini, metode pembelajaran yang digunakan yaitu Hybrid Learning (LMS)

Jadwal Kelas

Bagi Sobat Klassy yang ingin mendaftar kelas maka dapat menghubungi narahubung di bawah ini:

Telefon                     : 021-252-8357

Nomor WhatsApp   : 0821-1301-6501

Email                       : [email protected]

Deskripsi

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) merupakan sertifikasi okupasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktivitas penunjang jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun bidang pasar modal dan surat keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP 17/D.02/2019 tentang penetapan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang Pasar Modal.

Dalam mengikuti pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:
Fasilitator
Metode Pembelajaran

Hybrid Learning
1. Leraning Management System
2. Zoom Meet

Benefit

1. 1 Bulan Akses
2. Sertifikat Cetak
3. Studi Kasus
4. Diskusi Interaktif
5. Mentoring Kertas Kerja
6. Free Konsultasi
7. Ujian Sertifikasi

Jadwal Kelas

Bagi Sobat Klassy yang ingin mendaftar kelas maka dapat menghubungi narahubung di bawah ini:

Course Detail

Deskripsi

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) merupakan sertifikasi okupasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktivitas penunjang jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun bidang pasar modal dan surat keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP 17/D.02/2019 tentang penetapan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang Pasar Modal.

 

Berikut tujuan pembelajaran yang harus kita capai pada pelatihan ini:

  1. Peserta mampu menganalisis efek secara tepat.
  2. Peserta mampu melakukan keperantaraan efek secara tepat.
  3. Peserta mampu melakukan perdagangan efek secara tepat.
  4. Peserta mampu melakukan pemasaran produk dan jasa pengelolaan investasi
  5. Peserta mampu memberikan jasa penasehat investasi secara tepat.
Modul

Dalam mengikuti pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:

1. Menganalisis Efek

2. Melakukan Keperantaraan Efek

3. Melakukan Perdagangan Efek

4. Melakukan Pemasaran Produk dan Jasa Pengelolaan Investasi

5. Memberikan Jasa Penasehat Investasi

Fasilitator
Metode Pembelajaran

Pada pelatihan untuk sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) ini, metode pembelajaran yang digunakan yaitu Hybrid Learning (LMS)

Jadwal Kelas

Bagi Sobat Klassy yang ingin mendaftar kelas maka dapat menghubungi narahubung di bawah ini:

Telefon                     : 021-252-8357

Nomor WhatsApp   : 0821-1301-6501

Email                       : [email protected]

Deskripsi

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) merupakan sertifikasi okupasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktivitas penunjang jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun bidang pasar modal dan surat keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP 17/D.02/2019 tentang penetapan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang Pasar Modal.

Dalam mengikuti pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:
Fasilitator
Metode Pembelajaran

Hybrid Learning
1. Leraning Management System
2. Zoom Meet

Benefit

1. 1 Bulan Akses
2. Sertifikat Cetak
3. Studi Kasus
4. Diskusi Interaktif
5. Mentoring Kertas Kerja
6. Free Konsultasi
7. Ujian Sertifikasi

Jadwal Kelas

Bagi Sobat Klassy yang ingin mendaftar kelas maka dapat menghubungi narahubung di bawah ini:

Course Detail

Deskripsi

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) merupakan sertifikasi okupasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktivitas penunjang jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun bidang pasar modal dan surat keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP 17/D.02/2019 tentang penetapan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang Pasar Modal.

 

Berikut tujuan pembelajaran yang harus kita capai pada pelatihan ini:

  1. Peserta mampu menganalisis efek secara tepat.
  2. Peserta mampu melakukan keperantaraan efek secara tepat.
  3. Peserta mampu melakukan perdagangan efek secara tepat.
  4. Peserta mampu melakukan pemasaran produk dan jasa pengelolaan investasi
  5. Peserta mampu memberikan jasa penasehat investasi secara tepat.
Modul

Dalam mengikuti pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:

1. Menganalisis Efek

2. Melakukan Keperantaraan Efek

3. Melakukan Perdagangan Efek

4. Melakukan Pemasaran Produk dan Jasa Pengelolaan Investasi

5. Memberikan Jasa Penasehat Investasi

Fasilitator
Metode Pembelajaran

Pada pelatihan untuk sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) ini, metode pembelajaran yang digunakan yaitu Hybrid Learning (LMS)

Jadwal Kelas

Bagi Sobat Klassy yang ingin mendaftar kelas maka dapat menghubungi narahubung di bawah ini:

Telefon                     : 021-252-8357

Nomor WhatsApp   : 0821-1301-6501

Email                       : [email protected]

Deskripsi

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) merupakan sertifikasi okupasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktivitas penunjang jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun bidang pasar modal dan surat keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP 17/D.02/2019 tentang penetapan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang Pasar Modal.

Dalam mengikuti pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:
Fasilitator
Metode Pembelajaran

Hybrid Learning
1. Leraning Management System
2. Zoom Meet

Benefit

1. 1 Bulan Akses
2. Sertifikat Cetak
3. Studi Kasus
4. Diskusi Interaktif
5. Mentoring Kertas Kerja
6. Free Konsultasi
7. Ujian Sertifikasi

Jadwal Kelas

Bagi Sobat Klassy yang ingin mendaftar kelas maka dapat menghubungi narahubung di bawah ini:

Rekomendasi Kelas Pelatihan
error: Alert: Content selection is disabled!!