Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) merupakan sertifikasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP PM) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2024 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunj Ang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-11/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal.
…………………………
…………………………
…………………………
Dr. (Cand) Titis Sosro Triraharjo, S.E., M.M., CRP, CSC, CIB, CSA, CES, CRMP, RFC, CDMP, CPIA
Assesor at Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal
Hybrid Learning
1. Leraning Management System
2. Zoom Meet
1. 1 Bulan Akses
2. Sertifikat Cetak
3. Studi Kasus
4. Diskusi Interaktif
5. Mentoring Kertas Kerja
6. Free Konsultasi
7. Ujian Sertifikasi