Pelatihan Audit Internal
Program pelatihan dan sertifikasi Audit Internal merupakan program jenjang kualifikasi level 5 atau skema sertifikasi tingkat utama. Program sertifikasi ini ditujukan untuk menyiapkan tenaga yang mampu memahami dan menangani permasalahan terkait dengan aktivitas proses audit disuatu organisasi.
Program pelatihan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2024 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunj Ang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-11/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal.
Kualifikasi ini memiliki peran kerja, yakni Kepala Audit Internal dalam melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan rencana audit berbasis risiko, menyusun, dan memantau hasil pelaksanaan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Dalam melaksanakan pekerjaan, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kegiatan penilaian sesuai prosedur yang ditetapkan.
Dalam mengikuti pelatihan Audit Internal perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:
Fasilitator-Fasilitator Pelatihan Audit Internal
Metode Pembelajaran Pelatihan Audit Internal
Offline (tatap muka) adalah interaksi langsung di dunia fisik, di mana orang-orang hadir bersama tanpa perantara digital. Komunikasi melibatkan kehadiran fisik dan indera, memungkinkan pemahaman yang lebih kaya.
Nikmati fleksibilitas belajar dengan Zoom Meeting. Ikuti sesi live bersama instruktur berpengalaman, ajukan pertanyaan secara langsung, dan berdiskusi dengan peserta lain. Belajar jadi lebih efektif dan menyenangkan.