Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) merupakan sertifikasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP PM) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2024 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunj Ang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-11/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal.
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
…………………………
Dr. (Cand) Titis Sosro Triraharjo, S.E., M.M., CRP, CSC, CIB, CSA, CES, CRMP, RFC, CDMP, CPIA
Assesor at Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal
kami berusaha menyajikan pelatihan yang interaktif dan fleksibel namuntetap efektif dengan menghadirkan (LMS) Learning Management System yang memadukan marteri video, text bahkan gambar yang disesuaikan untuk meningkatkan aya serap materi.
Nikmati fleksibilitas belajar dengan Zoom Meeting. Ikuti sesi live bersama instruktur berpengalaman, ajukan pertanyaan secara langsung, dan berdiskusi dengan peserta lain. Belajar jadi lebih efektif dan menyenangkan.
1 Bulan Akses
Sertifikat Cetak
Studi kasus
Studi kasus
Mentoring kertas kerja
Gratis Konsultasi
Ujian Sertifikat
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) merupakan sertifikasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP PM) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2024 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunj Ang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-11/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal.
Pelatihan WPPE adalah program pendidikan dan pelatihan yang dirancang untuk mempersiapkan individu dalam mendapatkan sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek untuk (WPPE). Pelatihan ini mencakup berbagai materi terkait pasar modal, regulasi, dan praktik terbaik dalam perdagangan efek.
Pelatihan ini ditujukan bagi individu yang ingin berkarier sebagai perantara pedagang efek, khususnya di bidang pemasaran efek seperti saham, obligasi, atau instrumen pasar modal lainnya. Profesional yang bekerja di perusahaan sekuritas, bank, atau manajer investasi juga biasanya mengikuti pelatihan ini.
Mengikuti pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) memberikan banyak manfaat bagi individu yang ingin berkarier di industri pasar modal. Berikut adalah beberapa manfaat utama mengikuti pelatihan WPPE:
-
- Persiapan Ujian Sertifikasi
- Pemahaman Mendalam tentang Pasar Modal
- Peningkatan Keterampilan Profesional
- Meningkatkan Peluang Karier
- Jaringan Profesional
- Pemahaman Regulasi dan Kepatuhan
- Mendapatkan Sertifikat Kompetensi
- Kemampuan Mengelola Portofolio Klien
PT TAP Kapital Indonesia dan Klasspro.id menyediakan Pelatihan WPPE baik secara online maupun tatap muka.
Durasi pelatihan WPPE berlangsung selama 3 hingga 5 hari melalui zoom meeting, dan akses penyelesaian kelas selama 1 bulan melalui website atau Learning Management System.
Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) penting karena memiliki beberapa alasan yang krusial dalam dunia keuangan dan pasar modal, terutama bagi individu yang berkarir dalam industri sekuritas di Indonesia. Berikut adalah alasan mengapa sertifikasi ini sangat penting:
- Legalitas dan Kewajiban Regulasi
- Pengetahuan dan Keahlian Profesional
- Peningkatan Kredibilitas dan Kepercayaan
- Kesempatan Karier dan Pengembangan Profesional
-
- 1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
-
- 2. Pendidikan formal minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
-
- 3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
- 3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer
-
- 4. Memiliki sertifikat kompetensi kerja Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek
Sertifikasi WPPE memiliki masa berlaku selama 3 tahun.
WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) lebih umum dan mencakup semua aspek perdagangan efek, sementara WPPE-P (Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran) lebih fokus pada aspek pemasaran dan interaksi dengan klien dalam penjualan produk sekuritas.
Setelah mendapatkan sertifikasi WPPE, Anda bisa bekerja sebagai broker, dealer, atau wakil di perusahaan sekuritas, bank investasi, atau lembaga keuangan lainnya yang berhubungan dengan transaksi efek dan pasar modal.
Ya, pelatihan dan sertifikasi WPPE memberikan pengetahuan yang relevan di industri keuangan secara luas, sehingga meningkatkan prospek karier di berbagai bidang seperti perbankan investasi, manajemen kekayaan, atau manajemen investasi.
Peserta dapat mendaftar melalui website klasspro.id atau melalui sekretariat klasspro.id dan PT TAP Kapital Indonesia pada kontak berikut:
- Telp: 021-2528357
- WhatsApp: 0821-1301-6501 / 0811-8000-1096
- Email: marketing@tapkapital.co.id