Deskripsi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) merupakan sertifikasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP PM) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2024 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunj Ang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-11/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal.
Dalam mengikuti pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:
Fasilitator Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)

Dr. (Cand) Titis Sosro Triraharjo, S.E., M.M., CRP, CSC, CIB, CSA, CES, CRMP, RFC, CDMP, CPIA
Assesor at Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal
Metode Pembelajaran Pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)
Hybrid Learning
1. Leraning Management System
2. Zoom Meet
Nikmati Benefit Eksklusif Pelaihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)

1 Bulan akses

Sertifikat Cetak / Soft File

Studi kasus

Modul pembelajaran

Gratis Konsultasi

Ujian Sertifikat

Diskusi Interaktif
Potret Kegiatan Pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)
Jadwal Kelas Pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Sertifikasi WPPE PT (Wakil Perantara Pedagang Efek Terbatas) adalah sertifikasi profesi di bidang pasar modal yang diperuntukkan bagi individu yang bertugas mewakili perusahaan sekuritas dalam melakukan kegiatan perantara pedagang efek secara terbatas, seperti penjualan produk efek tanpa memberikan rekomendasi investasi.
Sertifikasi ini disusun oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP PM) dan mengacu pada:
1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi, khususnya pada bidang Pasar Modal.
2. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-11/D.02/2024 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pasar Modal.
Pelatihan WPPE PT (Wakil Perantara Pedagang Efek Terbatas) ditujukan bagi individu yang memiliki atau akan menjalankan peran dalam kegiatan pemasaran efek secara terbatas di perusahaan sekuritas. Peserta yang disarankan untuk mengikuti pelatihan ini meliputi:
1. Calon Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) yang bertanggung jawab dalam membuka rekening efek serta memasarkan produk-produk efek seperti saham, obligasi, dan sukuk, tanpa memberikan rekomendasi investasi.
2. Pejabat atau pegawai di perusahaan sekuritas yang secara langsung melaksanakan kegiatan pemasaran efek terbatas kepada calon nasabah atau investor ritel.
3. Individu yang akan mengajukan sertifikasi WPPE PT melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP PM) sesuai dengan standar kompetensi nasional (SKKNI) dan persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan bahwa peserta memahami aturan, etika, dan mekanisme pasar modal secara tepat sebelum melaksanakan aktivitas profesional di bidang ini.
Mengikuti pelatihan WPPE PT (Wakil Perantara Pedagang Efek Terbatas) memberikan sejumlah manfaat praktis dan profesional, terutama bagi individu yang ingin berkarier atau telah bekerja di perusahaan sekuritas. Manfaat utamanya antara lain:
1. Mampu memasarkan efek ekuitas, utang, dan sukuk kepada calon nasabah secara terbatas.
2. Memiliki keterampilan untuk membuka rekening efek bagi calon investor.
3. Menjadi bekal untuk mengikuti sertifikasi resmi, mendapatkan pengakuan kompetensi, dan membuka peluang karier di industri pasar modal.
4. Memahami aturan, etika, dan tanggung jawab profesi sesuai ketentuan OJK.
Pelatihan WPPE PT (Wakil Perantara Pedagang Efek Terbatas) tersedia dalam beberapa format penyelenggaraan, yaitu tatap muka (offline), online interaktif, maupun hybrid (gabungan keduanya). Metode pelaksanaan dipilih berdasarkan kebutuhan peserta serta kebijakan dari lembaga pelatihan, dengan tujuan memastikan proses pembelajaran tetap efektif, fleksibel, dan sesuai standar kompetensi.
Pelatihan WPPE PT (Wakil Perantara Pedagang Efek Terbatas) berlangsung selama 1 sesi pertemuan, yang dapat dijadwalkan pada hari Sabtu atau hari kerja (Senin–Jumat). Jadwal pelatihan bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan, khususnya untuk pelaksanaan in-house training sesuai kebutuhan institusi.
Sertifikasi WPPE PT (Wakil Perantara Pedagang Efek Terbatas) penting karena merupakan bukti legal dan profesional atas kompetensi seseorang dalam menjalankan aktivitas pemasaran efek di pasar modal secara terbatas. Alasan utamanya meliputi:
1. Merupakan persyaratan resmi bagi individu yang ingin menjalankan fungsi sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek secara terbatas di perusahaan sekuritas.
2. Menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi nasional (SKKNI) dan regulasi OJK di bidang pemasaran efek.
3. Menjamin bahwa tenaga kerja di industri pasar modal memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etika profesional yang sesuai dengan peraturan.
4. Meningkatkan kepercayaan perusahaan dan investor, karena sertifikasi menunjukkan kapabilitas dan legalitas dalam menjalankan aktivitas pemasaran efek.
5. Memberikan nilai tambah bagi karier, karena hanya yang tersertifikasi yang dapat secara sah menjalankan fungsi ini di sektor pasar modal.
Peserta yang ingin mengikuti ujian sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Terbatas (WPPE PT) harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1. Lulusan minimal SMU/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal – Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas.
2. Lulusan minimal SMU/sederajat dan memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di industri jasa keuangan.
3. Lulusan minimal SMU/sederajat dan telah memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang 3 Bidang Pasar Modal – Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dari LSP P1 atau LSP P2.
Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Terbatas (WPPE PT) memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah periode tersebut berakhir, peserta diwajibkan untuk mengikuti proses re-sertifikasi guna memastikan bahwa kompetensi yang dimiliki tetap relevan, mutakhir, dan sesuai dengan standar terbaru di industri, khususnya di sektor pasar modal.
Sertifikasi WPPE PT membuka berbagai peluang karier di industri pasar modal, khususnya di perusahaan sekuritas atau lembaga keuangan. Beberapa jalur karier yang dapat diambil antara lain:
1. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas di perusahaan sekuritas.
2. Staf pemasaran produk efek seperti saham, obligasi, dan sukuk kepada investor ritel.
3. Petugas pembukaan rekening efek dan layanan nasabah di perusahaan efek.
4. Analis penjualan (sales support) untuk produk-produk pasar modal terbatas.
5. Langkah awal menuju jenjang karier lebih tinggi seperti WPPE penuh (non-terbatas) atau peran manajerial di bidang pemasaran efek.
Untuk mendaftar, peserta dapat langsung melakukan proses pembelian kelas yang tersedia di tombol buttom yang tersedia di tampilan produk, atau jika kesusahan dalam mengakses peserta juga dapat mendaftar melalui sekretariat klasspro.id dan PT TAP Kapital Indonesia dengan menghubungi langsung pada kontak berikut:
Telp: 021-2528357
WhatsApp: 0821-1301-6501/0811-8000-1096
Surel: marketing@tapkapital.co.id”