Deskripsi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) merupakan sertifikasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP PM) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2024 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunj Ang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-11/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal.
Dalam mengikuti pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:
…………………………
…………………………
…………………………
Fasilitator Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)

Dr. (Cand) Titis Sosro Triraharjo, S.E., M.M., CRP, CSC, CIB, CSA, CES, CRMP, RFC, CDMP, CPIA
Assesor at Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal
Metode Pembelajaran Pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)
Hybrid Learning
1. Leraning Management System
2. Zoom Meet
Nikmati Benefit Eksklusif Pelaihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)

1 Bulan akses

Sertifikat Cetak / Soft File

Studi kasus

Modul pembelajaran

Gratis Konsultasi

Ujian Sertifikat

Diskusi Interaktif