1. Beranda
  2. -Sertifikasi
  3. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4

5.0
6 Unit Unit Kompetensi
6 Kuis
72 Jam
Sertifikat
Profesional
Indonesia
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4

5.0
6 Unit Unit Kompetensi
Sertifikat
6 Kuis
72 Jam Jam
Profesional
Indonesia

Course Detail

Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4 merupakan profesi dengan kompleksitas dań tanggung jawab yang besar, sehingga perlu memiliki kompetensi yang cukup serta diakui secara luas. Untuk itu PT TAP Kapital Indonesia selaku Lembaga Pelatihan & Tempat Uji Kompetensi, serta Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) sebagai Lembaga Uji, memfasilitasi program Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) sebagai sebuah sertifikasi profesi yang telah mengacu pada SKKNI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI Nomor KEP-11/D.02/2024

Dalam mengikuti pelatihan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4 perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:
Metode Pembelajaran

Nikmati fleksibilitas belajar dengan Zoom Meeting. Ikuti sesi live bersama instruktur berpengalaman, ajukan pertanyaan secara langsung, dan berdiskusi dengan peserta lain. Belajar jadi lebih efektif dan menyenangkan.

Nikmati Benefit Eksklusif
Jadwal Kelas

Jadwal kelas fleksibel, sesuai dengan kesibukan Anda. Hubungi kami untuk mengatur jadwal yang paling nyaman.

Course Detail

Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4 merupakan profesi dengan kompleksitas dań tanggung jawab yang besar, sehingga perlu memiliki kompetensi yang cukup serta diakui secara luas. Untuk itu PT TAP Kapital Indonesia selaku Lembaga Pelatihan & Tempat Uji Kompetensi, serta Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) sebagai Lembaga Uji, memfasilitasi program Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) sebagai sebuah sertifikasi profesi yang telah mengacu pada SKKNI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI Nomor KEP-11/D.02/2024

Dalam mengikuti pelatihan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4 perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:
Metode Pembelajaran

Nikmati fleksibilitas belajar dengan Zoom Meeting. Ikuti sesi live bersama instruktur berpengalaman, ajukan pertanyaan secara langsung, dan berdiskusi dengan peserta lain. Belajar jadi lebih efektif dan menyenangkan.

Nikmati Benefit Eksklusif
Jadwal Kelas

Jadwal kelas fleksibel, sesuai dengan kesibukan Anda. Hubungi kami untuk mengatur jadwal yang paling nyaman.

Course Detail

Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4 merupakan profesi dengan kompleksitas dań tanggung jawab yang besar, sehingga perlu memiliki kompetensi yang cukup serta diakui secara luas. Untuk itu PT TAP Kapital Indonesia selaku Lembaga Pelatihan & Tempat Uji Kompetensi, serta Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) sebagai Lembaga Uji, memfasilitasi program Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) sebagai sebuah sertifikasi profesi yang telah mengacu pada SKKNI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI Nomor KEP-11/D.02/2024

Dalam mengikuti pelatihan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Jenjang 4 perlu dapat mempelajari beberapa hal sebagai berikut yaitu:
Metode Pembelajaran

Nikmati fleksibilitas belajar dengan Zoom Meeting. Ikuti sesi live bersama instruktur berpengalaman, ajukan pertanyaan secara langsung, dan berdiskusi dengan peserta lain. Belajar jadi lebih efektif dan menyenangkan.

Nikmati Benefit Eksklusif
Jadwal Kelas

Jadwal kelas fleksibel, sesuai dengan kesibukan Anda. Hubungi kami untuk mengatur jadwal yang paling nyaman.

Rekomendasi Kelas Pelatihan

Perusahaan yang telah mempercayai kami

Butuh Vendor Pelatihan?

Klasspro.id Solusinya