Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
1. 1 Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di lingkungan industri pasar modal.
1. 2 Lingkup skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang diujikan guna memenuhi kompetensi pada jabatan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Tujuan Sertifikasi
2. 1 Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Wakil Perantara Pedagang Efek,
2. 2 Sebagai pedoman pelaksanaan sertifikasi bagi LSP PMI dan Asesor Kompetensi.

Current Status
Not Enrolled
Price
Rp 4.750.000,.
Get Started

Course Content

Expand All

Pada pelatihan ini, kita akan belajar tentang:

Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) merupakan sertifikasi okupasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktivitas penunjang jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun bidang pasar modal dan surat keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP 17/D.02/2019 tentang penetapan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang Pasar Modal.

Berikut tujuan pembelajaran yang harus kita capai pada pelatihan ini:

  1. Peserta mampu menganalisis efek secara tepat.
  2. Peserta mampu melakukan keperantaraan efek secara tepat.
  3. Peserta mampu melakukan perdagangan efek secara tepat.
  4. Peserta mampu mengelola risiko secara tepat.
  5. Peserta mampu melakukan pemasaran produk dan jasa pengelolaan investasi
  6. Peserta mampu memberikan jasa penasehat investasi secara tepat.
  7. Peserta mampu mengelola audit internal secara tepat.
error: Alert: Content selection is disabled!!