Pada pelatihan ini, kita akan belajar tentang:

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) merupakan sertifikasi okupasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktivitas penunjang jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun bidang pasar modal dan surat keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP 17/D.02/2019 tentang penetapan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang Pasar Modal.

Berikut tujuan pembelajaran yang harus kita capai pada pelatihan ini:

  1. Peserta mampu menganalisis efek secara tepat.
  2. Peserta mampu melakukan keperantaraan efek secara tepat.