Dalam perkembangannya, manajemen risiko telah menjadi salah satu alat organisasi untuk tumbuh secara berkelanjutan. Isu-isu keberlanjutan usaha telah memasukkan faktor risiko sebagai tolok ukur pertumbuhan usaha.
Hal ini tentunya memperluas peran manajemen risiko dalam berkarir. Secara generik memang hanya dua fungsi kunci di bidang manajemen risiko, yaitu analis risiko dan pimpinan unit manajemen risiko.
Bagaimana dengan potensi karirnya?
Pada salah satu standar manajemen risiko yakni ISO 31000:2018, bagi yang mengadopsinya akan paham dengan dokumen SNI ISO 31000:2018 dan arsitektur prosesnya yang telah digunakan secara luas di berbagai industri. Selain itu, Badan Standarisasi Nasional (BSN) turut menerbitkan SNI 8849:2019 sebagai panduan bagi organisasi dalam mempersiapkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki untuk menerapkan SNI ISO 31000 secara tepat.
Menurut Deden Wahyudiyanto, yang merupakan Praktisi manajemen risiko di Indonesia, juga menyatakan bahwa “sesuai dengan karakter manajemen risiko modern, setiap orang di organisasi adalah “risk manager” dan ikut berperan dalam menjaga risiko pada tingkat risk appetite yang ditargetkan organisasi”.
Baca Juga : Green Finance dan Manajemen Risiko
SNI 8849:2019 mengembangkan model tiga lini pertahanan dengan adanya fungsi-fungsi:
1. Badan Pengawas
2. Manajemen Puncak
3. Pimpinan Manajemen Risiko
4. Analis Risiko
5. Pemilik Risiko
6. Petugas Risiko
7. Pemeriksa
Sebaran fungsi tersebut tentunya menjawab pertanyaan sebagaimana saya menuslikan dan memberikan judul artikel ini “Potensi Karir Di Bidang Manajemen Risiko” tentunya ini meyakinkan kita semua, bahwa kita dapat berkarir di bidang apapun dengan maksimal bila memiliki kemampuan mengelola risiko.
Selain itu, peluang karir ini juga turut didukung oleh kebijakan bersifat wajib untuk diterapkan yakni perihal penerapan manajemen risiko. Seperti yang bisa dilihat dalam peraturan-peraturan dibawah ini:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
2. POJK Nomor 18 /Pojk.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /Pojk.04/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek
4. Permen BUMN Republik Indonesia Nomor Per-2/Mbu/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 /Pojk.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Dan masih banyak lagi, kebijakan-kebijakan penerapan manajemen risiko baik untuk organisasi, instansi, dan sektor lain yang tertuang dalam berbagai peraturan.
Penulis
Lead Learning & Development at PT TAP Kapital Indonesia