[vc_toggle title=”Apa persyaratan mengikuti sertifikasi ?”]RIB
– Minimal pendidikan Strata 1 (satu) fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
– Memiliki sertifikat pelatihan Regular Investment Banking (RIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
– Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 2 (dua) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.
– Minimal pendidikan Strata 1 (satu) fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
– Memiliki sertifikat pelatihan Regular Investment Banking (RIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
– Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 2 (dua) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.
CIB
– Minimal pendidikan Magister ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
– Memiliki sertifikat pelatihan Certified Investment Banking (CIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
– Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.
[vc_toggle title=”Apakah bisa memperpanjang sertifikat kompetensi CIB ?”]Apabila masa berlaku sertifikat kompetensi sudah habis, bisa dilakukan proses perpanjangan sertifikasi yang disebut dengan Recognition Current Competency (RCC). RRC terdiri 2 kegiatan yaitu kegiatan refreshment dengan mengikuti kelas 1x pertemuan dan kegiatan reassessment yang akan diselenggarakan oleh LSP Pasar Modal (LSPPM).
[/vc_toggle]
[/vc_toggle]
[vc_toggle title=”Apa harus mengambil kelas pelatihan CIB terlebih dulu jika ingin mengambil kelas CRP ?”]Peserta dapat langsung mengikuti kelas utama (CIB) jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.[/vc_toggle]