Apa persyaratan mengikuti sertifikasi ?

RIB
– Minimal pendidikan Strata 1 (satu) fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
– Memiliki sertifikat pelatihan Regular Investment Banking (RIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
– Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 2 (dua) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.

CIB
– Minimal pendidikan Magister ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
– Memiliki sertifikat pelatihan Certified Investment Banking (CIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
– Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Apakah bisa memperpanjang sertifikat kompetensi CIB ?

Apabila masa berlaku sertifikat kompetensi sudah habis, bisa dilakukan proses perpanjangan sertifikasi yang disebut dengan Recognition Current Competency (RCC). RRC terdiri 2 kegiatan yaitu kegiatan refreshment dengan mengikuti kelas 1x pertemuan dan kegiatan reassessment yang akan diselenggarakan oleh LSP Pasar Modal (LSPPM).

Apa harus mengambil kelas pelatihan CIB terlebih dulu jika ingin mengambil kelas CRP ?

Peserta dapat langsung mengikuti kelas utama (CIB) jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Apa persyaratan mengikuti sertifikasi ?

RIB
– Minimal pendidikan Strata 1 (satu) fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
– Memiliki sertifikat pelatihan Regular Investment Banking (RIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
– Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 2 (dua) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.

CIB
– Minimal pendidikan Magister ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
– Memiliki sertifikat pelatihan Certified Investment Banking (CIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
– Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Apakah bisa memperpanjang sertifikat kompetensi CIB ?

Apabila masa berlaku sertifikat kompetensi sudah habis, bisa dilakukan proses perpanjangan sertifikasi yang disebut dengan Recognition Current Competency (RCC). RRC terdiri 2 kegiatan yaitu kegiatan refreshment dengan mengikuti kelas 1x pertemuan dan kegiatan reassessment yang akan diselenggarakan oleh LSP Pasar Modal (LSPPM).

Apa harus mengambil kelas pelatihan CIB terlebih dulu jika ingin mengambil kelas CRP ?

Peserta dapat langsung mengikuti kelas utama (CIB) jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.